Bisnis

Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang digunakan Anaknya Terlibat Kasus dengan Dokter Koas

JAKARTA – Kejanggalan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Dedy Mandarsyah mencuat pasca terungkapnya perkara penganiayaan yang tersebut dilaksanakan oleh sopir pribadi keluarga Dedy terhadap seseorang dokter koas di area Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan (21) oleh Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36) dalam Palembang pada minggu lalu menarik perhatian publik. Penganiayaan yang disebutkan dipicu oleh hambatan sepele terkait penjadwalan tugas jaga di dalam rumah sakit.

Lady Aurellia Pramesti, sama-sama ibunya Sri Meilina, merasa bahwa penjadwalan jaga dokter koas di area RSUD Siti Fatimah, Palembang, tak adil. Mereka tiada setuju lantaran Lady dijadwalkan untuk jaga pada waktu malam Tahun Baru, yang tersebut bertentangan dengan rencana mereka untuk berkumpul sebagai keluarga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berada dalam melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah, yang merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti. Juru bicara KPK, Budy Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Proses analisis mencakup verifikasi berhadapan dengan harta yang digunakan dilaporkan dan juga aset yang mana mungkin saja belum tercatat, yang tersebut melibatkan pihak eksternal.

“Saat ini, kelompok LHKPN KPK sedang melakukan analisis berhadapan dengan LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN di kerangka pencegahan korupsi,” ujar Budy melalui keterangan resmi dikutip, Akhir Pekan (22/12/2024).

Berdasarkan laporan harta kekayaan Dedy yang tersebut disampaikan di LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp9.426.451.869 atau sekitar Rp9 miliar. Harta yang disebutkan meliputi tiga unit tanah lalu bangunan dalam Ibukota Selatan dengan nilai sekitar Rp750 juta. Dedy juga tercatat miliki satu unit mobil Honda CRV 2019 senilai Rp450 juta.

Gaji Dedy Mandarsyah

Dedy Mandarsyah pada waktu ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Sebagai orang PNS, Dedy mendapatkan banyak tunjangan dari negara. Berdasarkan peraturan yang dimaksud berlaku, PNS memperoleh tunjangan pangan berbentuk 10 kilogram beras per anggota keluarga setiap bulan.

Tunjangan beras ini juga dapat diberikan di bentuk uang, yang dimaksud dihargai Rp7.242 per kilogram. Dengan tiga anggota keluarga, tunjangan pangan yang diterima Dedy berjumlah Rp217.260.

Selanjutnya, Dedy juga mendapatkan tunjangan jabatan. Sebagai PNS golongan IIIA, Dedy menerima tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000. Tunjangan kinerja untuk jabatan Kepala BPJN, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, adalah sebesar Rp13.670.000. Dengan demikian, total penghasilan yang digunakan diterima Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat adalah sebesar Rp20.271.484, atau sekitar Rp20 jt per bulan.

Related Articles

Back to top button