UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – pemerintahan mengizinkan Usaha Mikro serta Kecil (UMK) mengatur pertambangan . Izin ini diatur pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan ketentuan serta mekanisme yang digunakan harus dipenuhi pelaku usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Daya serta Pertambangan, Ahmad Redi menilai, aturan modal awal yang tersebut harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal perniagaan antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk pada kategori pelaku perniagaan menengah juga tidak UMK.
Kategori itu dijelaskan pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang tersebut mengatur kemudahan, pelindungan, lalu pemberdayaan koperasi juga perniagaan mikro, kecil, lalu menengah (UMKM).
“Bahwa usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi kemungkinan besar tadi statement dari Pak Bahlil yang dimaksud Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi di sesi Market Review IDX Channel, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengatur tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dimaksud menjelaskan bahwa bumi, air, kemudian kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun dalam sisi lain sisi persyaratan menjalankan tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang untuk bisnis kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tidak ada sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau bukan setuju Usaha Mikro juga Kecil diberikan ruang mengurus tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dimaksud dikuasai oleh negara tak dan juga merta diserahkan untuk masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus menjalankan hasil tambang.






