Insentif PPN Rumah Tapak lalu Satuan Rusun Diperpanjang, Hal ini Ketentuan dari DJP

JAKARTA – eksekutif resmi menunda insentif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) menghadapi penyerahan rumah tapak lalu satuan rumah susun yang mana Ditanggung eksekutif (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang dimaksud diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang dimaksud mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka melawan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mana dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen menghadapi PPN terutang dari bagian biaya jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen menghadapi PPN terutang dari bagian biaya jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya apabila Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain apabila Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang mana harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang mana telah lama mendapat sarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk miliki rumah sekaligus mengupayakan geliat sektor ekonomi nasional sektor properti lalu sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang tersebut sebelumnya telah dilakukan diberikan pada tahun 2023 lalu 2024. Adapun kegiatan dalam bidang properti merupakan proses yang mana mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor perekonomian yang tersebut lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli penduduk lalu menggalakkan pertumbuhan sektor dunia usaha lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di tempat salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Kuantitas berhadapan dengan Penyerahan Rumah Tapak kemudian Satuan Rumah Susun yang Ditanggung pemerintahan Tahun Anggaran 2025 dapat didownload di tempat lamanresmi ditjen pajak.






