Pakar Hukum Pidana Kuantitas RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian kemudian harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas pada proses penyidikan lalu dihilangkannya proses penyelidikan di menentukan sebuah perkara langkah pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan di menentukan sebuah tak pidana ini kan bisa saja berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang tersebut meluas ke ranah penyidikan bisa jadi mengakibatkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba pada Focus Group Discussion (FGD) di dalam Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia dan juga Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, serta para partisipan yang mana berasal dari kalangan akademisi, advokat, kemudian mahasiswa.
Dalam kegiatan yang dimaksud sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang tersebut harus diperhatikan pada RUU KUHAP yang dimaksud ketika ini berada dalam berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, dan juga penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang dimaksud dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah pada sambutannya mengatakan, pembaharuan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan bisa jadi menyelesaikan berbagai kesulitan pada penegakan hukum. “Namun pada upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi mengakibatkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah orang partisipan FGD, Famati Gulo mengungkapkan ketika ini berada dalam berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini di tempat Wilayah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang digunakan ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang dimaksud berada di area wilayah Wilayah Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga dalam Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi dalam Kompleks Pergudangan Harmoni, dalam Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kota Deliserdang, kemudian di tempat Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, kemudian 88F, pada Jalan Letda Sujono, Tembung, Daerah Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan segera mempengaruhi kewenganan penyidikan yang tersebut harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang tersebut masuk pada ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, di UU sudah ada jelas lembaga kemudian fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung dan juga Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.






