Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar serta Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mana akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) apabila kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang dimaksud merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak ada lebih besar dari sekadar belaka untuk mengambil hati anggota DPR yang dimaksud mengujinya, padahal yang digunakan disampaikannya jelas tiada berdasar serta menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, pada OTT, perencanaan menjadi bagian yang tersebut tiada terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan sudah ada barang tentu boleh dijalankan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya langkah pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang mana selama ini diadakan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya aktivitas pidana.
“Terminologi OTT yang digunakan digunakan oleh KPK sebanding dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur pada Pasal 1 hitungan 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh di lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK banyak kali mengungkap tindakan hukum yang melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan banyak keberhasilan pada mengungkap aksi pidana korupsi yang tersebut melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, jikalau Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi pada pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang disebutkan adalah bentuk untuk mengurangi kekuatan kinerja KPK.






