Dapat 52 Pertanyaan dari Penyidik KPK, Hasto: Diperiksa sebagai Saksi Donny Tri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selesai memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama usai Hasto ditahan.
Usai diperiksa, Hasto mengaku diperiksa di kapasitasnya sebagai saksi di tindakan hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan dituduh Donny Tri Istiqomah.
“Jadi hari ini selama kurang lebih tinggi (pemeriksaan) 1,5 jam efektif, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Istiqomah,” kata Hasto di dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/2/2025).
Hasto menjelaskan, di pemeriksaan ini dirinya menerima 52 pertanyaan dari kelompok penyidik Lembaga Antirasuah. “Semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya, sehingga tinggal di dalam print, lalu kemudian dikoreksi kembali,” ujarnya.
Hasto melanjutkan, tidaklah ada keterangan baru yang mana ia ungkapkan pada pemeriksaan ini. “Artinya seluruh proses terkait dengan perkara yang digunakan telah inkracht, itu kelihatannya diulang kembali,” ucapnya.
“Sehingga ya sebagai warga negara yang dimaksud taat hukum sebab saya ada warga negara yang tersebut sah, meskipun itu diulang kembali, ya saya ikutin semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penangkapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Guna kepentingan penyidikan Hasto akan ditahan dalam rutan
“Terhadap terperiksa HK dilaksanakan penjara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan juga pemidanaan dijalankan dalam Unit Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I DKI Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di area Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 20 Februari 2025.
Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya telah terjadi memohonkan keterangan terhadap lebih besar dari 53 saksi dan juga enam orang ahli. “Juga sudah diadakan kegiatan upaya paksa berbentuk penggeledahan di dalam beberapa Lokasi lalu penyitaan dokumen, barang bukti elektronik lalu barang-barang lainnya,” ujarnya.






