Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah lalu Wakil Kepala Daerah Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua kemudian Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan sebagian berkas yang telah lama diperbaiki sebagai material proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua dan juga Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di area kontestasi pemilihan gubernur Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai kelompok kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pernyataan yang mana dilaksanakan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami telah siapkan berkasnya untuk menjadi substansi pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di tempat tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan juga bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Hal ini terjadi sistematis dan juga berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail di keterangan yang mana diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang mana menggabungkan ucapan untuk memberikan untuk pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini adalah jelas tidak ada boleh, dikarenakan melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK memproduksi tindakan dengan meninjau objek kecurangan yang mana terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK sanggup mengambil satu kebijakan yang digunakan adil, dengan mengamati kondisi riil di tempat lapangan lalu bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan memverifikasi proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang digunakan dilaporkan fokus pada penggabungan ucapan yang tersebut dinilai melanggar Undang-Undang pemilihan kemudian PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung dalam 40 distrik dan juga 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap memperlihatkan tenang, menjaga solidaritas, lalu mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukanlah melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran serta keadilan.
“Hal ini tidak kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil tindakan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang mana terjadi di dalam Kota Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar juga memahami PKPU yang tersebut ada. Diuraikannya, penggabungan ucapan yang digunakan dijalankan untuk mengungguli paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, teristimewa PKPU Nomor 10 Tahun 2016 kemudian turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan lalu melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.






