Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini adalah Tindakan juga Fungsinya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas kemudian fungsi Badan Penyelenggara Haji .
Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 yang disebutkan ditetapkan kemudian ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres yang disebutkan juga diundangkan pada tanggal yang digunakan identik pada waktu diteken.
Terdapat 53 pasal di perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang mana dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga eksekutif yang mana dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang digunakan melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, serta Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Badan berada pada bawah serta bertanggung jawab terhadap Presiden melalui menteri yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan di tempat bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan serta penetapan kebijakan teknis pada bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi dan juga pelaksanaan kebijakan teknis di area bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, kemudian evaluasi di dalam bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, kemudian pemberian dukungan administrasi terhadap seluruh unsur organisasi di area lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang mana menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan berhadapan dengan penyelenggaraan tugas dalam lingkungan Badan; dan
g. penyelenggaraan dukungan yang dimaksud bersifat substantif terhadap seluruh unsur organisasi pada lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang digunakan dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih pada bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih mengantisipasi payung hukum untuk dapat menjalankan tugas lalu fungsinya sebagai penyelenggara.
“Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, oleh sebab itu belum ada payung hukumnya,” kata beliau ketika bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).






