Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan di kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan sektor hasil tembakau (IHT) dan juga perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Kondisi Keuangan Fakultas Perekonomian serta Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang mana lebih besar bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT juga mengurangi lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dijalankan sembari tetap memperlihatkan menjaga stabilitas penerimaan negara serta sektor tenaga kerja yang dimaksud bergantung pada bidang ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang berlaku ketika ini) adalah tarif cukai yang mana direkomendasikan untuk diterapkan pada mencapai keseimbangan antara penerimaan negara serta keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif di dalam berhadapan dengan batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal sebab konsumen beralih ke barang yang dimaksud lebih tinggi diskon juga tidaklah dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, disitir Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang digunakan bukan diimbangi dengan kemampuan daya beli warga justru menggalakkan peningkatan peredaran rokok ilegal. Informasi simulasi yang mana dijalankan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya prospek penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan biaya memproduksi permintaan beralih ke item ilegal, sehingga sektor rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di area sektor ini terancam, teristimewa bagi pabrik kecil yang dimaksud tidaklah mampu bersaing di tempat sedang tingginya tarif cukai kemudian menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal di kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan lebih besar lanjut tidaklah efektif lagi di mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara tetap memperlihatkan signifikan, serta lapangan usaha rokok masih dapat bertahan tanpa mengorbankan terlalu sejumlah lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai pada beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dimaksud terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang digunakan berlebihan menciptakan kondisi yang tidaklah stabil bagi lapangan usaha serta menurunkan daya saing barang legal di dalam pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium dijalankan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi lapangan usaha untuk beradaptasi serta memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, dan juga bidang tembakau,” tandas Henry Najoan.






