Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Hal ini Membalas Dendam

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Pembentukan Panja diperlukan untuk meyakinkan bahwa penegakan hukum dijalankan secara menyeluruh.
“Kami mengusulkan pembentukan panja ini juga untuk membantu pihak kejaksaan. Kami mengajukan permohonan agar panja dibentuk untuk mendalami perkara ini lebih banyak jauh. Sebab, rekan kami dari PKB juga telah menyampaikan bahwa kesulitan ini tidak semata-mata terkait impor gula, tetapi juga impor beras, daging, bawang putih, juga sebagainya,” ujar Tandra di Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/11/2024).
Dia juga menekankan urgensi pembentukan panja terkait perkara Tom Lembong, yang tersebut pernah menjadi regu sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024. Tandra mengungkapkan, penduduk merasa penasaran dengan perkembangan persoalan hukum ini.
“Masyarakat bertanya-tanya tentang persoalan hukum Saudara Tom Lembong. Tadi telah disinggung oleh rekan kami, jangan sampai ada anggapan bahwa rezim ini membalas dendam,” katanya.
Tandra juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk melakukan konfirmasi proses penegakan hukum diadakan secara akuntabel kemudian transparan. Dia berharap agar persoalan hukum Tom Lembong bukan menjadi hambatan bagi pemerintahan Prabowo.
“Kami dari Partai Golkar tak ada kaitan dengan Saudara Tom Lembong, tetapi kami memiliki kepentingan agar Pemerintahan Pak Prabowo-Gibran dapat berjalan dengan aman, tertib, lalu stabil, dan juga mengutamakan penegakan hukum yang mana berkeadilan, modern, seperti yang digunakan sudah ada disampaikan oleh Pak Jaksa Agung,” jelasnya.
Tandra menggerakkan Kejaksaan Agung untuk mencermati perkara ini dengan seksama. Jika bukan ada bukti kuat yang mengarah untuk Tom Lembong, ia menilai perkara ini sebaiknya tak diteruskan.
“Kesimpulannya, saya minta terhadap pimpinan yang tersebut saya hormati, apabila memang benar bukti tindakan hukum ini bukan cukup kuat, sebaiknya diselesaikan dengan baik. Kami tidak ada bermaksud mencampuri tugas kemudian kewenangan kejaksaan, namun kami ingin agar rakyat memahami apa yang dimaksud sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa bukan ada motif kebijakan pemerintah di proses hukum terhadap Tom Lembong.






