Satu Buronan Judi Online Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai Rp5 Miliar

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan atau DPO berinisial B berhadapan dengan tindakan hukum judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi). Hingga ketika ini terdapat 24 orang yang digunakan ditangkap di persoalan hukum tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelahnya Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangka tindakan hukum penyidik berhasil kembali menangkap pribadi DPO berinisial B di area Jakarta.
“Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang mana lalu di tempat Jakarta,” kata Ade, Sebtu (23/11/2024).
Dalam penanhkapan terhadap B polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. Uang yang dimaksud merupakan hasil uang setoran.
“Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang tersebut menitipkan website judinya terhadap dituduh B,” jelasnya.
Dengan penangkapan DPO B daftar terdakwa judi online kembali bertambah menjadi 24 orang. Dari total dituduh yang dimaksud sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi.
“Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi lalu 14 warga sipil lainnya. Ya total 24,” jelasnya.
Saat ini masih ada 4 DPO yang tersebut masih terus diburu kemudian dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DpO yang dimaksud pada antaranya J, kemudian C, JH, kemudian F.






