Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) kemudian DPR Komisi XIII telah terjadi setuju untuk menambah anggaran sarana bagi mantan presiden juga perwakilan presiden. Namun demikian, kesepakatan yang disebutkan ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang masih terpencil dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tidak ada setuju apabila wacana penambahan infrastruktur terhadap mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, infrastruktur bagi mantan presiden kemudian wapres sudah ada lebih lanjut dari cukup.
“Tidak setuju, yang dimaksud sekarang sudah ada berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Perekonomian sedang tidak ada baik, seharusnya urus rakyat bukanlah (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian dan juga Pengetahuan lembaga penelitian juga advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan sarana mantan Presiden lalu Wapres yang disebutkan kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang sulit berada dalam dihadapi rakyat ketika ini.
“Belum lagi tunjangan yang mana diatur untuk presiden sebetulnya sudah ada sangat mewah, sedangkan pada sisi lain ketika ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah teristimewa yang informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat terhadap MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah lalu DPR tambahan berfokus pada anggaran kebijakan yang lebih besar berpihak untuk rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi penduduk apalagi pekerja sektor informal pada Indonesia menghadapi kesulitan pada mendapatkan pemeliharaan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan telah lama setuju dengan Komisi XIII DPR akan segera menindaklanjuti penambahan sarana bagi mantan Presiden kemudian Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita bersatu antara Setneg dan juga Komisi XIII untuk tindakan lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang mana dirasa lebih besar layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan infrastruktur bagi mantan presiden dan juga wapres bukanlah dinilai kurang. Namun, penambahan sarana sebagai bentuk apresiasi untuk para mantan presiden lalu wapres lantaran telah mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.






