Memahami jenis-jenis sidang MPR lalu fungsinya

Ibukota Indonesia – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting pada bangunan pemerintahan Republik Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang tersebut banyak muncul adalah seberapa kerap MPR mengadakan sidang dan juga apa hanya jenis dan juga tujuannya?
Untuk menjawab hal tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang digunakan dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau aksi pidana berat lainnya.
- Melantik Wakil Presiden berubah menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak ada dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang tersebut diusulkan Presiden jikalau terbentuk kekosongan jabatan Wakil Presiden.
- Memilih Presiden dan juga Wakil Presiden dari dua pasangan calon apabila keduanya tak dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.
Jenis Sidang MPR:
1. Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja mereka itu terhadap masyarakat. Sidang ini diadakan sekali per tahun pada tanggal 16 Agustus.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi untuk rakyat mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara di satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang tersebut menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA juga KY.
2. Sidang Paripurna MPR
Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang mana dapat diadakan oleh MPR.
Sidang ini diadakan pada awal juga akhir masa jabatan, dan juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang mana terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.
3. Sidang Istimewa MPR
Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya di mana Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus di Undang-Undang Negara Republik Nusantara yang digunakan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
MPR mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam berada dalam masa jabatan mereka.
Proses ini dijalankan setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik di bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau langkah pidana berat lainnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bermetamorfosis menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga bermetamorfosis menjadi dasar pemberhentian.
Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Indonesi yang digunakan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat miliki wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR menafsirkan bahwa Presiden melanggar haluan negara yang dimaksud ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk mengatur sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."
Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya






