Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Kondisi Keuangan

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai bisa saja menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan perkembangan perekonomian . Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap memperlihatkan menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan segera naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen dalam tahun 2025. Analis Kebijakan Kondisi Keuangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak dapat menekan pertumbuhan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang merosot, akan memberikan tekanan terhadap perkembangan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meningkatkan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar pada publik akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand barang akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, oleh sebab itu kenaikan nilai tukar melawan barang serta jasa yang digunakan akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk penduduk juga pengusaha. PPN adalah pajak bukan secara langsung yang mana akan dikenakan terhadap warga luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan entrepreneur untuk melakukan pemungutan kemudian kemudian menyetorkan untuk negara,” ujarnya.
Ketua Sektor Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat meminta-minta pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di berada dalam lesunya lapangan usaha padat karya pada waktu ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tak sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami terus-menerus ungkapkan ke pemerintah, kenaikan PPN tidaklah terus-menerus berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.






