Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12%, yang menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini sudah pernah tercantum di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap memperlihatkan ada celah dalam dalamnya yang mana seharusnya sanggup dilaksanakan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi peningkatan ekonomi Indonesia yang dimaksud masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja dalam Indonesia bekerja di dalam sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli publik kemudian memperlambat perkembangan ekonomi nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang tersebut dijalankan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih lanjut berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% masih dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara bukan proporsional, yang sanggup memperburuk ketimpangan sosial yang mana telah ada.
“Selain itu, kelas menengah yang dimaksud tidak ada mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk penduduk miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang mana signifikan. Hal ini dapat mengarah pada penurunan konsumsi serta melambatnya laju pertumbuhan ekonomi,” ujar Manik di keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, urusan politik pajak merupakan isu yang sangat krusial juga sensitif. Pajak adalah uang yang tersebut dibayar rakyat untuk negara, serta warga harus merasakan kegunaan dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang dimaksud dikenakan PPN 12% disebut semata-mata mencakup barang mewah, kenyataannya sejumlah hasil yang tersebut digunakan oleh warga umum, seperti kuota internet, bensin, dan juga hasil lainnya, tetap saja terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk pada antaranya adalah generasi Z yang tersebut juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat bukan tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang digunakan miliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, sekarang ini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok warga yang berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru cuma memiliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan dan juga kesulitan untuk mampu naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang digunakan peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan kemudian tidak ada membebani kelompok yang digunakan paling rentan. pemerintahan perlu menjamin bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan lalu prasarana masyarakat yang tersebut lebih tinggi baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda dan juga dikaji lebih lanjut mendalam. pemerintahan perlu kebijaksanaan lalu menjamin bahwa kebijakan pajak yang mana diambil bukan merugikan kelompok warga yang digunakan paling membutuhkan kemudian dapat menstabilkan ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami memperkuat pemerintah memang sebenarnya harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang digunakan telah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.






