Kabag Ops Tak Diborgol usai Tembak Mati Kasat Reskrim, Komisi III: Seperti Pejabat

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti Polri terkait penanganan tindakan hukum pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang. Pasalnya, anggota Propam yang mana bertugas tidaklah memborgol Dadang usai membunuh Ulil.
“Kami menyayangkan standar yang diterapkan Propam setempat, kami lihat pribadi yang jelas-jelas terdakwa pelaku penembakan itu tiada diborgol ketika dibawa, maupun ketika ada pada ruangan. Bahkan seolah didampingi seperti halnya pejabat kepolisian,” katanya, Hari Jumat (22/11/2024).
Habiburokhman menegaskan, Propam yang digunakan menangani tindakan hukum yang dimaksud harus dievaluasi. Menurutnya, pada pada waktu itu, Kabagops yang disebutkan harus diborgol. “Harus dievaluasi Propam, harus dievaluasi. Di situ harusnya diborgol dikarenakan telah melakukan tindakan ekstrem,” jelas dia.
Sebagai informasi, aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ryanto Ulil Anshari itu terjadi pada tempat parkir Polres Solok Selatan yang tersebut berada dalam Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada hari terakhir pekan (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Diduga kuat pemicunya dikarenakan AKP Dadang Iskandar tak terima lantaran AKP Ryanto Ulil Anshari menangkap terperiksa persoalan hukum tambang Galian C.






