Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin sudah pernah ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan suap pengadaan barang kemudian jasa di tempat lingkungan pemerintahan Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tiada mempunyai keterkaitan apa pun dengan perkara tersebut. Dia menambahkan, persoalan hukum yang disebutkan masih tahap awal lalu perlu pembuktian tambahan lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tak berada dalam lokasi ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang mana sanggup mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin berhadapan dengan tindakan hukum yang tersebut menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidaklah miliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan juga belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi di tempat Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa persoalan hukum yang disebutkan murni perkara dugaan perbuatan pidana korupsi yang tersebut melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, persoalan hukum itu tidaklah ada sangkut-pautnya dengan industri atau kegiatan bisnis yang digunakan dimiliki Haji Isam.
Dia meminta-minta untuk tak mengaitkan tindakan hukum ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara perkara yang disebutkan dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang digunakan sedang berjalan dan juga menggalang penuh langkah-langkah KPK pada menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional serta berdasarkan bukti yang tersebut ada.
“Dan kami sepenuhnya memperkuat upaya penegakan hukum yang digunakan transparan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, perkara ini sejenis sekali tiada melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang dimaksud melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam bukan mempunyai kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan perkara ini,” pungkasnya.






