Bisnis

Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Barang Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya hasil rokok ilegal yang digunakan tersebar di dalam masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.

Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang digunakan sebelumnya ada dalam lingkup lapangan usaha tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan juga Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengatur unjuk rasa pada Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).

“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal oleh sebab itu setiap tahun cukai naik lalu produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang digunakan akhirnya yang dimaksud berprogres adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.

Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang tersebut ditempuh pihaknya pada memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang digunakan terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 kemudian Rancangan Permenkes.

Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang tersebut menghasilkan sektor rokok beserta usaha rakyat yang dimaksud terkait di dalam dalamnya akan semakin terancam. sebab itu pada waktu ini sekadar bidang rokok telah terlalu sejumlah tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto di aturan yang disebutkan terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang digunakan penuh kejanggalan.

Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di area jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang tersebut diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi ketika massa melakukan aksi.

Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh di menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.

“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi kemudian akan melibatkan bapak ibu di penyusunan RPMK yang mana mana yang terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini tidak janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.

Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang dibuat untuk mengawasi reaksi rakyat maupun sektor rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan perdagangan lalu iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih besar lanjut.

Related Articles

Back to top button