Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Konsekuensi Ganda bagi Petani Tembakau

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang digunakan termuat di Pasal 429 – 463, dan juga aturan turunannya mendapat sorotan dari beberapa orang pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami ungkapkan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang dimaksud (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang dimaksud dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dimaksud dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Pembangunan Pesantren lalu Publik (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 juga aturan turunan yang digunakan akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan bisnis lapangan usaha hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi pada Jakarta, disitir Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa item hukum PP 28/2024 terdapat banyak pasal yang mana bertentangan dengan UUD 1945 kemudian putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai hasil hukum, proses penyusunannya tidak ada partisipatif lantaran tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang dimaksud berpotensi mematikan sistem ekologi pertembakauan yang telah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat kemudian negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 juga menyusul produk-produk turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir item hukum yang tersebut dibuat mulai dari UU sampai peraturan wilayah terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang tersebut dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, pada waktu musim panen yang digunakan seharusnya lapangan usaha saling berkompetisi menerima substansi baku hasil panen, sampai pada waktu ini sudah ada separuh musim panen, lapangan usaha sudah ada berbagai yang digunakan mundur oleh sebab itu bukan melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan lantaran serapan tembakau berjauhan dari harapan. Hal ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi dalam sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 lalu RPMK tentang Pengamanan Barang Tembakau kemudian Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang digunakan tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Layanan hukum itu merupakan program besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang digunakan sengaja akan membunuh hak perekonomian petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 juga aturan turunan yang mana arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang dimaksud merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.






