Bisnis

Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini adalah Isinya

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah lama mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang mana baru yakni 12%.

Dalam PMK yang digunakan diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN melawan berbagai jenis barang dan juga jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) kemudian jasa kena pajak (JKP), dan juga pemanfaatan barang tak berwujud dari luar wilayah pabean di tempat di negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang digunakan berlaku mulai Februari 2025.

Peraturan ini tercantum pada Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengharuskan pembayaran PPN berhadapan dengan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan nilai jual atau nilai impor barang yang dimaksud dikenai PPN.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP serta penyerahan BKP di wilayah pabean oleh entrepreneur akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada nilai jual atau nilai impor.

Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor juga barang-barang lain yang dimaksud termasuk di kategori objek Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di tempat bidang perpajakan.

Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pengusaha perusahaan kena pajak yang digunakan melakukan penyerahan BKP untuk konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, dalam mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang digunakan dihitung sebesar 11/12 dari nilai tukar jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang digunakan diatur di PMK 131 Tahun 2024:

Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah

Pasal 2 di PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor serta barang lain yang digunakan dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan tarif jual atau nilai impor barang.

Tarif PPN untuk Barang dan juga Jasa Selain Barang Mewah
Barang juga jasa yang dimaksud tidaklah termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari biaya jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun pemanfaatan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.

Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud juga Jasa dari Luar Negeri

PPN juga berlaku untuk barang tidak ada berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan juga jasa dari luar negeri yang digunakan digunakan di area Indonesia. PPN untuk operasi ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang digunakan mengacu pada nilai lain.

Ketentuan Transisi pada Januari 2025

Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di dalam mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari nilai jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai tukar jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.

Ketentuan Kredit Pajak Masukan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang digunakan melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN menghadapi barang atau jasa yang dimaksud digunakan di kegiatan usaha mereka.

Link untuk Mengunduh PMK Terbaru

Untuk informasi lebih tinggi lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan di dalam https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.

Penerapan PPN 12%

Menurut Pasal 5 lalu 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% berhadapan dengan barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak terhadap konsumen akhir, ada aturan transisi yang mana berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, dalam mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai tukar jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan harga jual jual atau nilai impor barang.

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus