Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

JAKARTA – DPR bisa saja mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan serta kepatutan atau fit and proper test yang dimaksud ditetapkan pada rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, inovasi aturan itu mampu menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya mungkin saja di rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian itu tentu cara permainan urusan politik paling tidaklah sehat yang tersebut pernah dijalankan DPR pada waktu ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).
Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang tersebut dijalankan DPR di merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya tidak kewenangan DPR.
“Mengoreksi lembaga negara lain, khususnya memberhentikan pejabatnya itu tidak tugas DPR, tidak kewenangan. Dia telah campur ke wilayah terlalu sangat di area kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.
Feri menilai DPR seperti tidaklah paham apa pun persoalan peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tak layak disahkan.
Peraturan tata tertib seharusnya lebih tinggi berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.
Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna DPR di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami mengajukan permohonan persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab anggota majelis yang dimaksud hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di tempat Baleg tentang inovasi Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.






