Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Ribu Miliar

JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus bisa jadi membuktikan nilai kerugian negara yang digunakan sudah ada diberitahukan ke publik.
Kejagung sudah pernah menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi pada perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), lalu CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terdakwa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang mana belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung telah kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun telah memberikan respons. Jadi, dia harus menunjukkan hasil, walau bilangan itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang dimaksud telah lama dijatuhkan untuk para direksi perusahaan yang mana sudah terdakwa sebelumnya belum mencapai hitungan fantastis itu.
“Jaksa boleh semata hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim sudah ada punya patokan, patokan hakim pada menyebabkan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, mengumumkan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang tersebut tiada valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang dimaksud memberikan bilangan bulat tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu tambahan menyerupai kemungkinan kerugian, tidak kerugian riil. Namun, persepsi yang digunakan muncul dalam penduduk seolah-olah itu uang nyata. Kejagung pada saat ini mulai meragukan bilangan bulat yang dimaksud pasca banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung bukan mempunyai kompetensi untuk mengevaluasi data yang digunakan terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada perkara ini. “Kejagung bukan mempunyai kompetensi serta kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang benar itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih materi perdebatan di tempat antara para ahli,” ucapnya.






