Daftar 13 Imigrasi yang dimaksud Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini adalah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Akhir Pekan 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di tempat 13 kantor imigrasi pada Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai putaran baru pada sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang dimaksud mengajukan permohonan paspor di area 13 kantor imigrasi yang dimaksud ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi pada Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Hari Minggu (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang tersebut dilengkapi dengan chip elektronik yang dimaksud berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan juga sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fasilitas keamanan lainnya seperti tinta khusus dan juga hologram yang digunakan sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik di tempat antaranya keamanan yang lebih besar tinggi yang digunakan meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang digunakan lebih lanjut cepat khususnya di dalam beberapa orang negara di area dunia yang mana sudah pernah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor telah dilakukan menjadi standar internasional pada dokumen perjalanan. Hampir semua negara di area dunia telah dilakukan menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang mana sah,” paparnya.
Godam mengungkapkan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk menguatkan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi fasilitas pengaman, komponen baku, lalu teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memverifikasi bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang dimaksud akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan,
3. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi Ibukota Timur,
11. Kantor Imigrasi Ibukota Pusat,
12. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.






