Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di tempat pemilihan gubernur 2024, Ini adalah Usulan Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) RI memohonkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Wilayah Flores Timur untuk segera berkonsultasi untuk Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang digunakan menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang dimaksud kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu serta KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang bersangkutan. Ini adalah masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn disitir Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini terhadap pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih pada kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman untuk pasangan calon supaya bisa jadi diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke partisipan pemilihan, tiada timbul permasalahan yang tersebut mampu merugikan banyak pihak. “Semoga ini tdak jadi permasalahan atau gugatan ke MK yang digunakan sanggup mengakibatkan pemungutan pernyataan ulang lantaran ada pemilih yang tersebut tak memenuhi aturan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu area untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang disebutkan diharapkan mampu mendata secara pasti jumlah agregat warga yang tersebut kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya tetap memperlihatkan terjaga,” pungkasnya.






