DKP langkah tegas penjual ikan predator pada DIY

Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), pada Daerah Sleman dua juga di dalam Bantul satu
Yogyakarta – Dinas Kelautan serta Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak tegas penjual ikan predator serta invasif di dalam wilayah ini oleh sebab itu ikan yang dimaksud telah dilakukan mengancam keberlangsungan habitat perairan, teristimewa perikanan.
Kepala Sektor Kelautan Pesisir juga Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong pada waktu dihubungi ke Yogyakarta, Jumat, mengatakan, tiga pemilik toko ikan hias dalam DIY sudah diadili kemudian divonis hukuman kurungan satu hingga dua bulan dikarenakan terbukti jual ikan itu.
"Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), pada Daerah Sleman dua serta di Bantul satu," ucap dia.
Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan lalu Udara Bebas (Ditpolairud) Polda DIY.
"Untuk yang digunakan jual di dalam toko, sementara ini telah bukan ada. Tapi kalau yang mana 'online', kami masih menemukan, belaka ketika kami mau berinteraksi, ikannya bukan ada jadi belum ketemu ikannya," ucap dia.
Menurut Vony, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan yang disebutkan sangat cepat kemudian telah lama merajalela di perairan DIY baik dalam sungai maupun waduk.
Dia mencontohkan, dalam Waduk Sermo, Kulon Progo diperkirakan mencapai 80 persen ikan telah lama didominasi ikan predator jenis Red Devil.
"Kalau pemukim mancing dapetnya bukanlah ikan lokal, tapi Red Devil serta mereka itu itu berkembangnya sangat cepat," ujar dia.
Selain cepat beranak-pinak, menurut dia, ikan-ikan yang tersebut bersifat buas atau predator itu juga memangsa ikan asli atau ikan spesies lain.
Karena itu, pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan juga pengeluaran jenis ikan yang mana membahayakan itu telah terjadi dilarang keras melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020.
Selain menindak penjualnya, sosialisasi juga pengawasan diintensifkan melibatkan Komunitas Publik Pengawas (Pokmaswas) yang digunakan bertugas melihat, mendengar, dan juga melaporkan adanya pemeliharaan ikan itu.
Vony mengimbau warga yang digunakan masih memelihara atau berjualan agar secara sukarela segera mengemukakan ikan itu ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.
Memelihara maupun menjadikan ikan predator sebagai hiasan, ditegaskan Vony juga dilarang sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020.
Sejak awal 2024, DKP DIY telah dilakukan memusnahkan sebanyak-banyaknya 31 ekor ikan predator yang tersebut terdiri menghadapi 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, kemudian 1 ekor Arapaima.
Sementara, hingga saat ini tercatat lima pendatang yang telah lama menyerukan secara sukarela. "Kalau yang pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak," ujar dia.
Dia menjamin penyerahan secara sukarela tidak ada akan dikenai sanksi lalu apabila dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.
"Masyarakat enggak usah takut. Dengan mereka itu mengemukakan pada kami, merek bukan kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai oleh sebab itu sanggup mengganggu keseimbangan, membinasakan ekosistem," tutur Vony.
Artikel ini disadur dari DKP tindak tegas penjual ikan predator di DIY






