Dosen UNJ Ubedillah Badrun Laporkan Jokowi ke KPK

JAKARTA – Sejumlah Aktivis 98 yang mana tergabung di Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aktivitas pidana korupsi kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tersebut diadakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) serta keluarganya.
Desakan itu merekan lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Selasa (7/1/2025). Dosen Universitas Negeri Ibukota (UNJ) Ubedillah Badrun menyatakan, KPK sebagai lembaga yang tersebut berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan perbuatan pidana korupsi, termasuk Jokowi juga keluarganya.
“Agar pada penegakan hukum untuk memberantas Korupsi bukan tebang pilih, tidak ada tumpul ke berhadapan dengan lalu tajam ke bawah, siapap un sebanding pada muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan juga Keluarganya,” kata Ubedillah pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Aktivis Wadah Komunikasi Senat Mahasiswa Ibukota Indonesia 1998 (FKSMJ) Antonius Danar Priyantoro menyatakan, adanya dugaan praktik rasuah Jokowi diperkuat dengan adanya laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebutkan, Jokowi sudah pernah melemah KPU secara kelembagaan serta peradilan di dalam Indonesia demi keuntungan urusan politik anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah dilakukan melakukan praktik korupsi lalu kolusi yang mana patut menjadi perhatian kritis KPK agar pimpinan KPK baru dapat mengatasi citra dan juga wibawa KPK kembali, kemudian lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Antonius.
Antonius melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan respons KPK yang tersebut mengantisipasi adanya laporan dari publik sebelum bergerak mengusut adanya laporan OCCRP tersebut.
“Menyayangkan pernyataan KPK yang dimaksud tidaklah secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon masyarakat terhadap rilis dari OCCRP. KPK mengatakan hanya sekali mengawaitu laporan dari Publik terkait dengan hal itu,” ucapnya.






