Negeri Sakura berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Negeri Sakura pada hari terakhir pekan memberlakukan undang-undang yang tersebut mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang digunakan memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai kemudian menetralisir server musuh jikalau berjalan serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti di dalam sektor listrik dan juga kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber terhadap pemerintah.
Perubahan aturan yang dimaksud terjadi ketika pemerintah bergegas memulai pembangunan kerangka hukum guna bertarung dengan serangan siber menyusul rangkaian serangan terhadap maskapai penerbangan kemudian bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang dimaksud secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang mana akan dipantau dan juga dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang tersebut melintasi Jepang, dan juga yang tersebut digunakan antara Negeri Sakura kemudian luar negeri.
Informasi yang disebutkan tidaklah mencakup komunikasi domestik lalu pemerintah tiada diizinkan untuk mengawasi isi pesan, salah satunya isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang lalu militer akan turun tangan apabila suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, juga direncanakan sebelumnya.
Langkah yang disebutkan mencerminkan ambisi Jepun untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang digunakan setara dengan Amerika Serikat lalu negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pembelian lalu analisis data, dan juga untuk tindakan menetralkan server yang digunakan berbahaya.
Panel yang disebutkan juga akan bertugas melakukan konfirmasi bahwa pengawasan pemerintah dijalankan dengan benar.
Menanggapi perasaan khawatir dari partai-partai oposisi melawan prospek tindakan pemerintah yang melampaui batas serta pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Jepun merevisi undang-undang serta menetapkan ketentuan khusus pada hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






