KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 terdakwa persoalan hukum dugaan suap pengadaan serta pemeliharaan jalur kereta dalam lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Tiga dituduh yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP), serta Budi Prasetiyo (BP).
Ketiganya merupakan Ketua Tim Kerja (Pokja) di area beberapa orang proyek. “Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah memeriksa para dituduh lalu sebagian saksi lainnya juga sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers dalam Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).
Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Perbaikan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Kemudian Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa juga Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan, Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Provider barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.
Asep Guntur menuturkan perkara ini merupakan pengembangan dari tindakan hukum pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto terhadap Pejabat Pencipta Keseriusan (PPK) di area lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK bersatu dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Para dituduh diduga menerima uang dari paket pekerjaan konstruksi jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.
Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak pasca dipotong pajak atau kurang lebih besar sebesar Rp800 jt dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, kemudian Edi Purnomo Rp80 juta.
Pihak lain yang mana diduga menerima yakni anggota pokja Heni Purwaningstyas serta Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.
Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang tersebut diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.
“Tersangka H, EP, lalu BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” katanya. Tiga terdakwa ini menjalani masa tahanan pada Rumah Tahanan (Rutan) Klas I DKI Jakarta Timur.






