DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Anggota Pemilihan Umum

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk pemilihan kemudian Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini memohon DPR sanggup menimbulkan aturan untuk mempermudah partai kebijakan pemerintah (parpol) nonparlemen mampu menjadi partisipan pemilihan umum pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi pada diskusi yang digunakan dilakukan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di dalam Diskusi Coffe, Ibukota Selatan, Akhir Pekan (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen sudah diberi kemudahan menjadi partisipan kebijakan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi kontestan pemilu. “Karena yang sudah ada 99% pasti jadi partai kontestan kebijakan pemerintah 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi serta faktual,” kata Titi.
Kendati sudah pernah diberi kemudahan oleh MK, ia memohonkan partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di area DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak kebijakan pemerintah yang tersebut lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pemilihan umum kalau bisa saja malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menyebabkan ambang batas fraksi untuk mengurangi fragmentasi di tempat parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.
“Kalau ingin mengurangi fragmentasi di tempat parlemen, lantaran memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi mudah dari sisi kekuatan politik, itu bisa jadi diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pemilihan umum Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan sekadar ambang batas parlemen, kalau mau tetap saja ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.






