KKP upayakan Pulau Kongsi jadi Desa Perikanan Cerdas

Ibukota – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) mengupayakan Pulau Kongsi, Kepulauan Seribu, sebagai Desa Perikanan Cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat lalu pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kepala Badan Penyuluhan serta Penguraian Sumber Daya Kelautan lalu Perikanan (BPPSDMKP) KKP I Nyoman Radiarta menyatakan bahwa hal itu dilaksanakan jajarannya yang ada di area wilayah itu dengan melengkapi Kesesuaian Acara Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Di Pulau Kongsi, Balai Studi Perikanan Laut (BRPL) yang merupakan unit pelaksana teknis BPPSDMKP KKP mengurus KKPRL untuk menyulap pulau yang dimaksud menjadi desa perikanan cerdas melalui inisiatif Smart Fisheries Village (SFV) dalam perairan seluas 7,91 hektare," kata Nyoman di keterangan dalam Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa KKP mewajibkan kepemilikan dokumen KKPRL bagi pihak yang tersebut ingin melakukan kegiatan menetap di tempat ruang laut. Aturan ini bahkan berlaku untuk unit kerja di dalam bawah kementerian.
"Pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan pelatihan serta lembaga pendidikan kelautan serta perikanan dalam perairan Pulau Kongsi. KKPRLnya terbit 13 Januari lalu,” ujar Nyoman.
Ia menuturkan, Pulau Kongsi merupakan salah satu pulau kecil dalam Indonesia dengan luasan 1,67 hektare. Di pulau yang dimaksud BRPL mengurus dua kavling tanah seluas 1.989 meter persegi untuk penyelenggaraan pelatihan serta sekolah vokasi kelautan serta perikanan.
Bentuknya terdiri dari pelatihan atau bimbingan teknis terhadap masyarakat, dan juga pelayanan magang bagi siswa lalu taruna dari berbagai kampus di tempat Indonesia. Selain daratan, BRPL juga mengatur ruang laut yang mana luasnya 40 kali lipat dari wilayah daratan yang pada waktu ini sudah ada miliki KKPRL.
Sementara itu, Kepala BRPL Kongsi Luthfi Assadad menyatakan bahwa terbitnya dokumen KKPRL sebagai bentuk kepatuhan pihaknya terhadap ketentuan dan juga regulasi yang mana ada dalam Indonesia terkait dengan tata ruang laut lalu perizinan pemanfaatannya.
Khususnya, lanjut Luthfi, Peraturan eksekutif nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, juga Peraturan Menteri Kelautan kemudian Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Sesuai aturan yang mana berlaku kemudian arahan Pak Kepala Badan, kami mengajukan perizinan KKPRL. Jadi satuan kerja yang tersebut mempunyai aset tanah berbatasan dengan perairan laut, atau miliki kegiatan di dalam perairan laut harus mengurus KKPRL,” jelas Luthfi.
Ia menuturkan, pelayanan umum yang mana diselenggarakan di area Pulau Kongsi sangat erat kaitannya dengan penyuluhan dan juga pengembangan sumber daya manusia kelautan dan juga perikanan. Terlebih dengan sudah ditetapkannya lokasi ini sebagai SFV UPT Pulau Kongsi pada tahun 2024.
Berbagai kegiatan bimbingan teknis juga peningkatan kapasitas penyuluh perikanan telah dilakukan dilaksanakan, juga melayani pelajar magang, praktik kerja akhir/tugas akhir siswa juga taruna dari berbagai kampus pada Indonesia.
Setelah mengantongi izin KKPRL, SFV Pulau Kongsi semakin ditingkatkan fasilitasnya, termasuk keilmuan yang dimaksud ditawarkan seperti bidang konservasi, perikanan tangkap, ekowisata bahari, lingkungan perairan, juga budidaya rumput laut.
Pengembangan kegiatan SFV Pulau Kongsi pun diyakini meningkatkan animo pelajar untuk magang. Jika sepanjang tahun 2024 terdapat 19 orang siswa kemudian taruna dari enam kampus yang mengikuti magang di dalam Pulau Kongsi, sepanjang tahun ini tercatat 22 siswa juga taruna.
Hal ini sekaligus menegaskan tidak ada berkurangnya layanan KKP pada berada dalam efisiensi anggaran yang digunakan diberlakukan pemerintah pusat.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa meskipun terdapat instruksi efisiensi belanja untuk pelaksanaan APBN, pelaksanaan pelayanan rakyat masih nomor satu,” imbuh Luthfi.
SFV merupakan pembangunan desa perikanan dari hulu ke hilir yang dimaksud berbasis penerapan teknologi informasi komunikasi lalu manajemen tepat guna berkelanjutan untuk meningkatkan sektor ekonomi rakyat desa pada rangka memperkuat kegiatan prioritas KKP untuk strategi implementasi perekonomian biru.
Konsep SFV digunakan sebagai sarana pengembangan SDM baik dari aspek pendidikan, pelatihan, juga penyuluhan, juga sebagai sarana inkubasi kegiatan bisnis untuk mencetak start up di area bidang kelautan juga perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan serta Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meyakinkan seluruh kegiatan pada ruang laut harus mengantongi izin KKPRL.
Pihaknya memperketat pengawasan untuk menjaga iklim usaha yang mana sehat pada laut, juga menjaga keberlanjutan ekosistem.






