Pengamat Angka Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi dalam Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah substansi bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi di area tubuh Pertamina harus disetop. Organisasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif untuk masyarakat.
“Jangan cuma Pertamina yang digunakan bicara dikarenakan mampu terkesan membela diri. Sajikan proses di dalam kilang, distribusi, serta pengawasan di tempat SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir serta pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut dia, penyelenggaraan istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada waktu mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, pemakaian istilah oplosan pada konteks ini bukan tepat dan juga berpotensi menyesatkan. “Padahal pada prosesnya, BBM memang benar harus dicampur untuk mencapai oktan yang dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti pada persoalan hukum minuman oplosan yang mana beracun. Dalam bidang minyak, blending atau pencampuran komponen bakar merupakan bagian dari proses standar yang mana dilaksanakan di dalam kilang untuk menciptakan BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat serta peralatan yang digunakan rumit juga berbahaya. Dalam tindakan hukum Pertamina, sulit dipercaya merekan melakukan praktik ini oleh sebab itu tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara mengenai korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik hanya sekali sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, lalu inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.






