Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Bukti Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa orang dokumen lalu bukti elektronik yang tersebut diduga terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang dimaksud disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan pada Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang mana disita dalam bentuk catatan besaran dana CSR hingga siapa cuma pihak yang dimaksud menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang mana menerima serta sebagainya, tentunya itu yang dimaksud kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa ruangan di tempat kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang mana disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang mana kita geledah, di tempat antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita telah dari beberapa bulan yang lalu telah terjadi menetapkan dua orang terdakwa yang dimaksud diduga memperoleh beberapa dana yang mana berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.






