Nasional

Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di tempat Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami serta memeriksa kesaksian mantan terpidana persoalan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang digunakan dilakukan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.

Diketahui, Agustiani Tio yang dimaksud merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh kelompok kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum lalu Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang disebutkan ada tiga persoalan yang dimaksud fundamental di suatu proses hukum acara pidana di kerangka projustisia.

Pertama, Julius mengumumkan adanya dugaan intimidasi yang digunakan diadakan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.

Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengatakan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu bukanlah insiden yang tersebut sebenarnya dialami, didengar, juga dilihatnya.

Selanjutnya, ada seseorang yang mengaku menawarkan beberapa uang terhadap Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang tersebut didesak oleh penyidik. Yaitu mengumumkan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.

“Dari tiga kejadian itu, maka mampu dipastikan apabila yang melakukan oleh penyidik KPK itu telah terjadi dua pelanggaran kemudian satu kejahatan,” kata Julius, Akhir Pekan (9/2/2025).

Related Articles

Back to top button