Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

JAKARTA – Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang digunakan dilaksanakan 28-30 November 2024.
Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 bilangan (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup serta pembunuhan pada luar proses hukum.
“Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup dan juga pembunuhan di tempat luar proses hukum atau extra judicial killing,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di keterangannya, Hari Jumat (6/12/2024).
Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tidaklah sedang melakukan pembelaan diri. Aipda Robig juga bukan sedang menajlankan tugas kemudian tidak ada di kedudukan terancam berhadapan dengan lewatnya kendaraan beroda dua motor yang tersebut dikendaran oleh GRO kemudian dua temannya.
“Aipda RZ tiada sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu,” sambungnya.
Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidaklah manusiasi lalu merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.
“Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja juga tiada mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang sudah pernah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO juga luka yang tersebut dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, tidak ada manusiaswi kemudian merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.






