Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak

JAKARTA – Memasuki akhir 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yakni PMK 96/2024 dan juga PMK 97/2024, yang digunakan mengatur cukai kemudian biaya jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK yang disebutkan mengatur tidak ada akan ada kenaikan tarif cukai pada tahun 2025.
Sebaliknya, pemerintah akan meningkatkan HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu menurunkan praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke komoditas rokok yang mana lebih tinggi diskon Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, juga menekan konsumsi rokok akibat nilai jual yang tambahan tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan menghadirkan inovasi signifikan bagi bidang tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan juga PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025
Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, juga 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) meningkat 4,8 persen untuk tier-1, kemudian 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik lebih tinggi signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, serta 18,6 persen untuk tier-3.
Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, dan juga closed liquid sebesar 6 persen. Angka CGS mencatat perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin merekan walaupun hanya sekali meninggikan nilai jual rata-rata (ASP) mereka.
“Kenaikan semata-mata sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang dimaksud dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, juga Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.
Namun, meskipun ada kemungkinan menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang berpotensi menekan jumlah transaksi jual beli di tempat 2025.
Rating Sektoral
Meski langkah pemerintah meninggal HJE tanpa meningkatkan cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli publik kemudian ancaman rokok ilegal tetap memperlihatkan menjadi tantangan utama.






