Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral di tempat media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang disebutkan diadakan akibat dirinya mempunyai tiga mobil.
Nampak di video yang sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah juga berkaca-kaca akibat perkembangan tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah pada keterangan video unggahannya yang digunakan beredar luas dalam media sosial.
Permasalahan ini bermula akibat Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di tempat pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah diadakan dikarenakan kapasitas garasi rumahnya belaka dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menyebabkan konten podcast pada rumahnya. Diduga para tamu yang dimaksud datang juga memarkirkan kendaraannya di area pinggir jalan yang dimaksud mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya banyak orang yang juga rutin parkir pada depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang benar lantaran kesalahan Arafah serta mengikuti orang yang digunakan bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang mana mengambil bagian mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya bukanlah memohon belas kasihan pada media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin saja sirik, wong rumahnya beliau pada cluster nilai tukar rata rata 4M. Jadi yang tersebut punya mobil di dalam situ bukanlah ia doang. Yang lainnya di dalam cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu pada labrak bukanlah karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di tempat jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan pada jalanan umum juga tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang kegunaan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.






