Impor Bibit kemudian Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, dan juga Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan sarana pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit serta benih pada beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor berhadapan dengan importasi bibit serta benih sepanjang tahun 2020-2022 cuma sekitar Rp270 miliar dan juga bea masuk kurang lebih besar sebesar Rp13 miliar.
Hal yang disebutkan mendasari pemerintah untuk menggerakkan pengembangan bidang pertanian , perikanan, serta peternakan di dalam Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit kemudian Benih untuk Pembangunan juga Pembangunan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang telah lama berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa sarana pembebasan bea masuk yang disebutkan telah terjadi diatur pada PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, sarana yang dimaksud belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit serta benih.
“Pokok pengaturan di PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan juga kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan lalu janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku perniagaan untuk sektor pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di tempat bidang perkebunan serta kehutanan. Permohonannya dapat diajukan untuk Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama kemudian alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, dan juga perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit kemudian benih; juga nomor dan juga tanggal invoice atau dokumen yang dimaksud dipersamakan.
“Kemudian apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka tindakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja pada hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jikalau permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa kebijakan yang disebutkan semata-mata dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit lalu benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga meminta para pelaku perniagaan untuk meningkatkan pemanfaatan sarana pembebasan bea masuk melawan impor bibit lalu benih, sehingga dapat memacu perkembangan dan juga pengembangan bidang pertanian, peternakan, atau perikanan dalam Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menggalakkan pengembangan lapangan usaha pertanian, peternakan, juga perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan kemudian pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mana mengedepankan penyederhanaan lalu efisiensi prosedur,” pungkas Budi.






