Otomotif

Hal ini Koleksi Kendaraan Mewah Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis

JAKARTA Koleksi kendaraan mewah hakim Eko Aryanto menarik diketahui. Dia adalah hakim yang mana belakangan jadi sorotan usai memberikan vonis ringan untuk Harvey Moeis yang tersebut terlibat perkara korupsi.

Vonis dijatuhkan terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Mulai Pekan (23/12/2024). Dalam keputusannya, Eko memberi Harvey Moeis vonis 6,5 tahun penjara, lebih besar rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menuntut suami aktris Sandra Dewi itu dengan 12 tahun penjara.

Bicara kekayaan, Eko terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023. Dia mencantumkan nilai kekayaan sebesar Rupiah 2.820.981.000 atau sekitar Rp2,8 miliar.

Pada rinciannya, harta kekayaan Eko terbagi menghadapi beberapa komponen berbeda. Di antaranya dalam bentuk koleksi kendaraan. Berikut daftarnya.

Koleksi Kendaraan Mewah Hakim Eko Aryanto

1. Honda CR-V Tahun 2013

Honda CR-V punya riwayat perjalanan yang dimaksud lumayan panjang di tempat Indonesia. Mobil berdesain compact SUV ini setidaknya sudah ada masuk pada Tanah Air sejak tahun 2000.

Adapun salah satu contoh produknya adalah Honda CR-V tahun 2013 yang tersebut waktu itu menjadi salah satu mobil populer di tempat segmen medium SUV. Mobil ini termasuk pada generasi keempat CR-V yang dimaksud sudah ada menempatkan beberapa jumlah fasilitas modern dan juga beberapa pembaruan lain, termasuk memperbesar keluaran dayanya.

Saat ini, keberadaan CR-V tahun 2013 juga masih kerap dijumpai di area jalanan umum berbagai wilayah di area Indonesia. Harga bekasnya di tempat beberapa platform digital daring berkisar antara Rp155 jt hingga Rp200 jutaan.

Sementara itu, Eko Aryanto pada laporan kekayaan LHKPN KPK menempatkan satu unit Honda CR-V tahun 2013 sebagai hasil sendiri dengan nilai Rp300 juta. Mobil ini menjadi salah satu yang dimaksud termahal di koleksi yang tersebut dilaporkan hakim tersebut.

2. Honda Civic Sedan Tahun 2013

Related Articles

Back to top button