Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM dan juga Paspor

JAKARTA – Ketua Dewan Perekonomian Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa dengan government technology (GovTech), maka orang yang dimaksud belum membayar pajak nantinya tidaklah mampu mengurus paspor hingga SIM.
Menurut Luhut, hal yang dimaksud mengingat pentingnya digitalisasi dalam pelayanan publik. Sistem digital ini dirancang untuk menghurangi birokrasi berlebih dan juga memberikan pengalaman yang lebih lanjut mudah juga cepat bagi masyarakat.
Lebih jarak jauh lagi, penerapan teknologi ini sanggup berdampak pada hal-hal lain misalnya, ada seseorang yang dimaksud bukan bisa saja mengurus paspor jikalau belum melunasi pajak. Bahkan, pembaruan izin perniagaan atau dokumen lain juga sanggup terhambat apabila kewajiban tertentu belum dipenuhi.
“Lebih sangat jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu gak mampu dikarenakan kamu belum bayar pajak. Kamu gak bisa saja nanti kalau tambahan sangat jauh lagi, kamu memperbarui ijinmu di dalam apa (SIM), gak bisa jadi dikarenakan kamu belum bayar ini (pajak),” ungkap Luhut di konferensi pers di dalam Jakarta, dikutipkan pada Hari Jumat (10/1/2024).
Luhut menambahkan, nantinya sistem ini akan dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI) dan juga big data untuk menyokong teknologi ini untuk meningkatkan transparansi di tempat masyarakat.
“Jadi semua ngerti kemudian memang sebenarnya ini menghasilkan Indonesia itu betul-betul transparan ke depan dengan mesin. Karena Artificial Intelligence itu Artificial Intelligence dengan big data yang tersebut kita punya. Yang sedang dibangun terus ini. Itu akan menimbulkan Indonesia ini berubah,” jelasnya.
Sebelumnya, Luhut dengan Dewan Perekonomian Nasional memberikan rekomendasi terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dimaksud dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta efektivitas tata kelola negara.
Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax serta SIMBARA untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di pengelolaan pajak serta penerimaan sektor mineral serta batu bara.
Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 meyakinkan proses pengadaan barang juga jasa tambahan transparan lalu efisien.






