Jadwal Inisiatif Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 pada 11 Provinsi

JAKARTA – Sejumlah wilayah di dalam Indonesia menjalankan inisiatif pemutihan juga diskon pajak kendaraan bermotor di dalam 2025. Proyek ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan untuk wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan publik pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan terhadap pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak serta pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang dimaksud diharapkan dapat memacu warga untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang dimaksud Menyelenggarakan Pemutihan Pajak juga Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan inisiatif pemutihan pajak kendaraan yang digunakan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang digunakan miliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 telah dilakukan dihapuskan. Wajib pajak belaka perlu membayar pajak tahun berjalan di periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proyek ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, serta informasi lebih lanjut lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau






