Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang dimaksud Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan materi pokok yang digunakan dikonsumsi sebagian besar publik Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang tersebut berperan pada menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen disampaikan pemerintah baru-baru ini, secara langsung menyebabkan respons di area masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! hanya saja beras khusus yang mana akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang mana beredar pada bursa Indonesia yaitu beras medium, premium, juga khusus yang dimaksud dibedakan berdasarkan derajat sosoh dan juga butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang tersebut akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang benar belaka untuk beras khusus impor yang tersebut kerap digunakan di dalam restoran-restoran mewah lalu hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang mana kena PPN 12 persen hanya saja beras impor. Artinya semua jenis beras produksi di negeri tidak ada kena PPN 12 persen, meskipun beras yang dimaksud pada kategori premium,” kata beliau pada Jakarta, Mulai Pekan (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang tersebut tercantum di area paparan Kementerian Keuangan sebenarnya tidak beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi pada negeri tak dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang menggalakkan produksi beras pada negeri,” ucapnya.
Jadi, sudah ada jelas ya, cuma beras khusus dengan harga jual jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukanlah beras medium atau premium seperti yang digunakan sibuk diperbincangkan masyarakat, termasuk di area media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pelanggan Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat sektor ekonomi dari Permata Bank, meninjau bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam Indonesia memberikan berbagai implikasi, teristimewa terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang mana mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.






