Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang bidang usaha mikro, kecil, lalu menengah ( UMKM ) yang tersebut tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku perniagaan UMKM yang mana sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang mana telah dilakukan dihapus tagih utangnya dapat dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang dimaksud tiada berlaku untuk semua UMKM, hanya sekali yang tersebut memenuhi kriteria dan juga aturan di PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini setelahnya mengundurkan diri dari dari utang itu bisa saja akses pembiayaan lagi. Analogi saya, merekan punya nyawa lagi yang mana sebelumnya terkunci di dalam blacklist. Hal ini dia diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di area DKI Jakarta belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang mana perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di tempat sektor pertanian, perkebunan juga peternakan; perikanan lalu kelautan; dan juga lapangan usaha mode/busana kemudian kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini telah diadakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat serta strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Lingkup Perekonomian, Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan lalu Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk kelompok sama-sama yang dimaksud terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan regu untuk koordinasi, oleh sebab itu data sejumlah kemudian tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang dimaksud harus dijaga betul, jangan sampai semua pelaku bisnis UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang digunakan masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya sudah diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum bisa jadi direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di dalam awal pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, oleh sebab itu sejatinya bank itu sudah ada punya list nama-nama entrepreneur UMKM. Itu ada beratus-ratus ribu pengusaha perusahaan UMKM, yang mana mereka nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha perusahaan UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.





