Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang disebutkan sebaiknya dikaji secara hati-hati dan juga mendalam pada pelaksanaannya agar tiada merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Organisasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya telah miliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan jikalau lahan-lahan para petani sawit yang dimaksud bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang mana ada programnya pemerintah tentang transmigrasi juga perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang dimaksud bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami telah bersertifikat lalu itu kegiatan pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah ada bersertifikat loh,” kata Setiyono terhadap wartawan pada Hari Jumat (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang tergabung di ASPEKPIR berasal dari kegiatan pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Rencana ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang andal serta tersebar dari Sabang sampai Merauke serta menjadi petani kelapa sawit yang berhasil, baik di menjalankan kelapa sawit yang mana baik maupun pada mengembangkannya.
Melalui kegiatan PIR, kelapa sawit semakin masif berprogres juga jumlah total petani PIR di tempat Indonesia terus meningkat. Saat ini, total anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang mana dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman kemudian sudah ada seharusnya tidaklah masuk pada target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau dengan seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang tersebut rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian mendadak diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu mengambil bagian kegiatan yang dimaksud transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang benar tidak kegiatan transmigrasi terus menyumbangkan sawit di area kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang tersebut harus dimasukkan ke pada kawasan hutan kemudian mana yang digunakan tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang digunakan dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih lanjut lewat pantauan satelit daripada segera turun ke lapangan. “Misalnya yang dimaksud dulu telah tak kawasan (hutan), mendadak masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi telah bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar di dalam kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang digunakan transmigrasi kan kegiatan pemerintah juga,” tuturnya.






