Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Billion

JAKARTA – Performa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah ada sejumlah melakukan pembenahan juga perbaikan.
“Terutama pada penanganan perkara,” ujar Akademisi yang mana juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Hari Senin (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 persoalan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah tindakan hukum yang dimaksud ditangani jarak jauh lebih tinggi tinggi melebihi KPK dengan 36 perkara dan juga kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di dalam luar negeri, juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset memiliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti dalam Singapura, Australia, lalu berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang mana sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan masyarakat tertinggi. “Jauh tambahan tinggi dari KPK dan juga kepolisian,” kata pria yang tersebut juga Ketua Pusat Investigasi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak hanya sekali itu, jikalau ada Jaksa yang dimaksud terbukti bersalah, Kejagung tiada segan melakukan pemecatan. “Seperti yang dimaksud diadakan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengakhiri salah satu anggotanya secara bukan terhormat. Anggota yang digunakan dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu diadakan oleh sebab itu anggota yang dimaksud diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, penduduk tiada perlu lagi khawatir. “Kalau penduduk ada yang dimaksud merasa dizalimi oleh jaksa bisa jadi segera melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah lama salah dalam mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti di persoalan hukum I Nyoman Sukena yang tersebut kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu akibat ada unsur-unsur yang digunakan tidaklah terbukti pada amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang benar tak layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang tersebut sudah ada dijalankan Kejagung bukan boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas jika dibandingkan dengan sebelumnya, masih berbagai pekerjaan rumah yang tersebut perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di dalam masyarakat.






