KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di dalam Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di area Pekanbaru, Riau. Tiga orang telah dilakukan ditetapkan sebagai terperiksa di tindakan hukum dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di tempat wilayah Pekanbaru dan juga 1 orang di dalam wilayah Jakarta, dan juga beberapa uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang sudah diamankan, 3 di area antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Pusat Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang disebutkan itu setelahnya pasukan penyelidik melakukan sejumlah pemeriksaan juga telah lama menemukan bukti permulaan yang tersebut cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Pusat Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN kemudian Plt. Kabag Umum, Setda Daerah Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron menyampaikan Risnandar pada persoalan hukum ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan pada APBD 2024 Pusat Kota Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan sudah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan juga Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap para terperiksa untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di tempat Rutan Fakultas KPK.
“KPK masih akan terus mendalami di penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang tersebut diduga terkait dan juga aliran uang lainnya,” kata Ghufron.






