Kuasa Hukum Harvey MoeisTepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Andi Ahmad Nur Darwin membantah sudah mengajukan kasasi melawan vonis banding yang dimaksud memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Hingga ketika ini, kata Ahmad Nur, belum menerima mandat dari kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami sudah pernah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga ketika ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Hari Senin (17/2/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa sampai pada waktu ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut. “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami telah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa juga mengkaji pertimbangan hakim pada putusan banding tersebut, selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang mana akan ditempuh selanjutnya,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan, regu kuasa hukum tidaklah akan mendahului klien terkait akan mengajukan kasasi atau tidak. Kabar yang mana beredar adalah berita tiada benar lalu tidak pernyataan dari pihak regu kuasa hukum maupun kliennya. Ia berharap kabar tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak ada perlu ditanggapi oleh siapa pun juga diambil oleh pihak manapun, termasuk media lalu kejaksaan.
“Sekali lagi Kami tegaskan berita yang disebutkan ketika ini adalah berita tiada benar malah berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, juga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjamin sikap sejenis juga berlaku untuk terdakwa lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa tindakan hukum korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah dilakukan sah juga terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana terhadap HM selama 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucapannya pada PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang digunakan memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidaklah menggalang acara pemberantasan tipikor.
Sebagai informasi, putusan itu lebih lanjut berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah lama divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.






