Kunjungan Prabowo ke China, Bara Maritim-SETARA Institute: Misintrepretasi Kemungkinan Kerjasama Kemaritiman

JAKARTA – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping setelahnya pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 menandai dimulainya hubungan mitra strategis yang lebih tinggi jelas serta eksplisit.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman meliputi pengembangan sama-sama pada sektor perikanan, minyak, juga gas dalam wilayah maritim yang mana merupakan klaim tumpang tindih antara kedua negara.
Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai keselamatan maritim dan juga pendalaman kerja identik di tempat bidang ekonomi biru, sumber daya air juga mineral, dan juga mineral hijau.
Merisa Dwi Juanita, Pendiri Bara Maritim & Peneliti HAM juga Bagian Security SETARA Institute
menilai langkah ini sebagai kebijakan yang tersebut keliru juga berisiko serius bagi Indonesia.
Beberapa Alasan yang Mendasari:
1. Penolakan Klaim Sepihak China
Indonesia tidaklah pernah mengakui klaim sepihak China menghadapi peta 10 garis putus-putus (ten dash line) di dalam Laut Cina Selatan yang mana diterbitkan pada 28 Agustus 2023 oleh Kementerian Narasumber Daya Alam China.
Klaim ini mencakup wilayah luas di dalam Laut Cina Selatan, termasuk pulau, terumbu karang, lalu zona maritim negara lain, juga mencaplok wilayah perairan Indonesia yang tersebut sah di dalam sekitar Pulau Natuna.
2. Kepatuhan terhadap UNCLOS 1982
Indonesia serta China adalah negara yang sudah pernah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Klaim ruang laut Indonesia ketika ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan UNCLOS 1982.
Wilayah China sangat jauh melampaui 200 nm ZEE serta 350 nm landas kontinen sehingga jelas bukan ada tumpang tindih klaim wilayah.
Oleh lantaran itu, memulai kerja sejenis di area wilayah yang menjadi klaim tumpang tindih tiada miliki dasar yang kuat, teristimewa mengingat mengecam terhadap klaim China yang mana konsisten dilaksanakan sejak tahun 1995 oleh Menlu Ali Alatas hingga Menlu Retno Marsudi pada periode 2019-2024.
Sehingga pernyataan bersatu terkait klaim tumpang tindih pada wilayah maritim kedua negara merupakan inkonsistensi yang dimaksud serius.
3. Putusan Arbitrase Internasional 2016
Klaim China melalui ten dash line (sebelumnya nine dash line) telah lama terbantahkan oleh Arbitrase Internasional pada tahun 2016 sehingga bukan miliki basis hukum yang digunakan sah.






