Langkah menepi ke bahu jalan yang benar untuk kurangi risiko celaka

Ibukota (ANTARA) – Saat berkendara, terkadang banyak kondisi jalan tidak ada terprediksi yang mengharuskan pengemudi menepi ke bahu jalan, di area mana menurut Instruktur Keselamatan Berkendara, Sony Harisno, perlu tata cara menepi yang mana benar sehingga dapat menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
“Dilihat dari kondisi lalu lintas di Indonesia sebenarnya berhenti dalam bahu jalan cukup berbahaya, tapi kalau sudah ada sangat mendesak kita harus berhenti, ada prosedur yang digunakan harus dilaksanakan oleh si pengemudi,” kata ia untuk ANTARA, Senin.
Langkah pertama yakni menyalakan lampu sein ke arah bahu jalan lalu menepi lah secara perlahan namun pasti, bukan ragu-ragu, namun juga menegaskan kondisi jalan telah lama kondusif untuk berpindah jalur juga menepi.
Nyalakan lampu hazard sebelum turun dari kendaraan, kemudian pasang segitiga pengaman dengan jarak paling tiada lima kali dari panjang mobil, atau sesuaikan dengan kondisi jalan.
Baca juga: Pengelola tol Pekanbaru-Dumai gelar kejuaraan operasi "microsleep"
Baca juga: Hutama Karya: Operasi Microsleep mampu tekan bilangan kecelakaan di tempat tol
Hal ini penting agar pengendara lain mampu meninjau kendaraan yang mana berada dalam berhenti dalam bahu jalan, khususnya ketika waktu malam hari maupun kondisi cuaca yang mana menyebabkan visibilitas kurang jelas.
“Biasanya setiap mobil yang dibeli baru sudah ada disediakan segitiga pengaman sebagai standar pabrikan, serupa seperti P3K,” ujar Sony.
Setelah itu, jikalau ingin melakukan peregangan tubuh yang dimaksud dirasa lelah, misalnya, hindari berdiri atau berdiam di dalam depan mobil. Lakukan dalam belakang mobil.
Hal ini untuk memudahkan pengemudi mengawasi kondisi kendaraan lain pada belakang lalu mampu bersiap apabila diprediksi akan ada kejadian yang mana bukan diinginkan.
Meski begitu Sony tetap saja tiada menyarankan untuk berhenti di dalam bahu jalan, apa lagi di tempat jalan tol dan juga pada rentang waktu yang lama. Ia menganjurkan untuk tambahan baik mengemudi dengan perlahan dalam kiri jalan.
“Daripada ngambil risiko ditabrak dari belakang, sebaiknya berjalan pelan-pelan dalam kiri jalan (tol), itu tambahan aman daripada berhenti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Pemalang menetapkan sopir truk boks dengan inisial J (36), warga Daerah Boyolali Jawa Tengah sebagai dituduh tindakan hukum kecelakaan maut yang dimaksud terjadi di tempat jalan Tol KM 315+900 jalur A dari arah Ibukota Indonesia ke Semarang, tepatnya di area Desa Karangasem Kecamatan Petarukan Daerah Pemalang.
Mobil Toyota Avanza yang digunakan mengangkut regu jurnalis dengan nomor polisi B 1048 DKG dilaporkan berada dalam berhenti di area bahu jalan untuk mengatasi air wiper mobil yang mana berkendala, sebelum dihantam dari belakang dengan truk yang mana dikendarai oleh J hingga ringsek.
J disebut mengalami microsleep (periode tidur singkat yang mana terjadi secara secara tiba-tiba dan juga tanpa disadari) yang tersebut akhirnya menyebabkan hilangnya fokus sebelum kecelakaan. Tiga orang meninggal di kecelakaan itu, lalu dua lainnya luka-luka.
Baca juga: Pengguna Tol Japek diminta tiada berhenti sembarangan pada bahu jalan
Baca juga: Polwan di area Cirebon sisir ruas tol imbau bahaya berhenti di dalam bahu jalan






