Mantan Pimpinan KPK: Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Sudah Tepat

JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara crazy rich Surabaya Budi Said. Putusan hakim terhadap Budi Said di perkara korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.
Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara di korupsi senilai lebih banyak Rp1 Billion itu telah tepat. Apalagi ketika putusan yang dimaksud dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang tersebut divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Padahal Harvey dinyatakan bersalah di perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya mempunyai standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron di dalam Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Namun demikian, Ghufron berharap Mahkamah Agung (MA) mempunyai stadardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. “Antam bisa jadi tambahan ketat pada pengawasan internal kemudian memahami terminologi korupsi juga lain-lain,” jelasnya.
Selain menggalang putusan hakim terhadap Budi Said, pakar hukum ini juga membantu agar Mahkamah Agung punya standardisasi pada penentuan vonis terhadap tindakan hukum korupsi.
Diketahui, pada sidang pembacaan putusan di area Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Jumat, 27 Desember 2024 hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang tersebut merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.
Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan juga aksi pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan juga denda Simbol Rupiah 1 miliar apabila denda tidaklah dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.






