20 Bank Bangkrut di area 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR serta BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berazam terus menguatkan bidang perbankan pada Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, telah ada 20 bank bangkrut di tempat Indonesia. Maka guna menjaga dari hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk menguatkan BPR kemudian BPRS.
Tiga peraturan yang disebutkan di dalam antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan juga Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan dan juga TKK BPR lalu BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Standard Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Standard Aset BPR Syariah), juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan lalu TKK BPR serta BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan juga transparansi kondisi keuangan BPR lalu BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring dan juga diadakan penyesuaian cakupan laporan juga tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum berhadapan dengan penyampaian seluruh laporan BPR lalu BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, untuk OJK melalui Program Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR serta BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 kemudian mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat lalu Bank Pendanaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pendanaan Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Mutu Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya mendirikan lapangan usaha BPR Syariah yang sehat lalu miliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian lalu manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap saja memperhatikan prinsip syariah.
POJK Tingkat Aset BPR Syariah merupakan langkah lanjut menghadapi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan serta Penguasaan Industri Keuangan (UU P2SK) kemudian merupakan perwujudan dari Roadmap Penguraian juga Menguatkan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Penguraian lalu Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Tingkat Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset juga cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang digunakan diambil alih, hapus buku, juga kebijakan pembiayaan lalu prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan dan juga peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan aktivitas lanjut melawan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Penguasaan Industri Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Penguraian kemudian Perkuatan Lembaga Keuangan Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pembangunan kemudian Menguatkan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang digunakan berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang mana diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi dan juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.






